JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mendalami penyebab longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, yang menewaskan tujuh orang. Penelusuran dilakukan melalui pengumpulan data awal serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan pihaknya saat ini masih mengidentifikasi faktor penyebab insiden yang terjadi pada 8 Maret 2026 tersebut.
“Pasca-insiden longsor pada 8 Maret 2026, saat ini KLH melalui Gakkum sedang melakukan pengumpulan data dan informasi awal untuk mengidentifikasi penyebab kejadian tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola TPST, dan pihak terkait lainnya,” kata Rizal seperti dikutip Kantor Berita Antara, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, TPST Bantargebang juga termasuk salah satu Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sedang berada dalam tahapan penyidikan terkait aspek pengelolaan lingkungan.
Rizal menjelaskan, dalam penegakan hukum lingkungan hidup terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum masuk ke ranah pidana, yaitu pembinaan, pengawasan, hingga penerapan sanksi administratif.
Ia menambahkan, pengelolaan TPST Bantargebang sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan pembinaan dan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif.
“Penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.









