KLH akan Jatuhkan Sanksi Daerah yang Tidak Serius Tangani Persoalan Sampah

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Biro Humas KLH/BPLH)

JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak serius dalam menangani persoalan sampah, khususnya yang masih membiarkan praktik pembuangan terbuka atau open dumping tanpa pengolahan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa kewenangan pemberian sanksi tersebut sudah diatur dan menjadi bagian dari penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Sejak 2018 telah ditetapkan norma dan target yang wajib diperhatikan dalam jangka waktu tertentu. Jika kepala daerah tidak menjalankan kewajiban sesuai undang-undang, maka sanksi akan diberikan, karena Indonesia adalah negara hukum dan semua harus tunduk pada aturan,” ujarnya, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, pemerintah pusat telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi mengirim sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sampah jenis tersebut wajib diolah di tingkat kabupaten/kota masing-masing.

BACA JUGA:  Percepatan Proyek PSEL, Pemerintah Serahkan Dokumen Kesiapan Daerah ke Danantara

Menurutnya, praktik lama seperti open dumping tidak bisa lagi ditoleransi. Saat ini, beban sampah yang masuk ke TPA Bantargebang mencapai sekitar 8.000 ton per hari yang berasal dari berbagai wilayah di Jakarta.

“Praktik lama (termasuk open dumping) tidak bisa lagi ditoleransi. Saat ini kontribusi sampah ke TPA Bantargebang mencapai sekitar 8.000 ton per hari, yang berasal dari berbagai wilayah di Jakarta. Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama, baik kepala dinas maupun wali kota,” kata Hanif.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KLH mendorong adanya perubahan sistem pengelolaan sampah melalui dua pendekatan utama, yakni transformasi teknologi dan transformasi manajerial. Setiap daerah diminta segera menyusun langkah konkret dan terukur.

Selain itu, sistem pemantauan hingga tingkat RT/RW dinilai penting untuk mengetahui secara rinci volume sampah harian serta mengidentifikasi wilayah yang masih lemah dalam pengelolaan.

BACA JUGA:  Menteri LH Bolehkan TPA Suwung Terima Sampah Organik Seminggu Dua Kali

Pemerintah juga menetapkan target perubahan pengelolaan sampah mulai Agustus 2026. Setelah periode tersebut, hanya sampah anorganik atau residu yang diperbolehkan dibuang ke TPA, sementara sampah organik harus diselesaikan di tingkat daerah.

Meski demikian, Hanif mengakui penanganan sampah bukan perkara mudah. Keterbatasan infrastruktur, termasuk fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R), masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

“Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan yang lebih detail dan berbasis data. Setiap daerah diminta memiliki target yang jelas, aksi konkret, serta indikator capaian. Tanpa target, arah kebijakan tidak akan jelas,” pungkasnya. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top