Dilarang Membakar Sampah, Ketahuan Dapat Sanksi

MANGUPURA, MENITINI.COM–Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan menegaskanmembakar  sampah adalah perilaku yang tidak dibenarkan Undang Undang. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ancaman maksimal tiga tahun pidana kurungan dengan denda Rp 5 miliar.

Untuk itu ia mengajak warga menghentikan aktifitas bakar sampah, karena sudah tidak layak lagi diterapkan saat ini. “Jika warga ingin menangani sampah organik, baiknya itu bisa ditanam. Sementara jika anorganik, itu sebaiknya diuangkan melalui bank sampah,”imbau Merthawan, Minggu (4/7/2019)

Dalam Seminggu terakhir tercatat ada tujuh kebaran terjadi di Badung yang dipicu aktifitas pembakaran sampah. Musim kemarau disertai angin kencang yang membuat api cepat merembet membesar, jika tidak diantisipasi dengan baik. Karena itulah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat (Diskarmat) kabupaten Badung terus mengimbau agar warga stop membakar sampah.

“Membakar sampah kebiasaan buruk. Jadi berhentilah melakukan kebiasaan itu. Mari olah sampah secara bijak, agar memiliki nilai ekonomi dan tidak membahayakan lingkungan. Dengan pengelolaan sampah yang benar, tentunya kita sekaligus ikut membantu menekan dampak negatif sampah terhadap lingkungan,” ajak Kepala Diskarmat.

Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pembakaran sampah juga dapat dikenai sanksi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perlindangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Karena itulah pihaknya terus mengawasi tempat pembakaran sampah, karena kebanyakan itu adalah titik-titik tempat penimbunan sampah liar.  

Karena itulah perburuan terhadap pelaku penimbunan sampah liar dipastikan terus berlanjut. Bahkan dia menyebut, perburuan itu sudah menjadi komitmen pihaknya bersama-sama dengan camat, lurah, serta bendesa adat. yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *