Percepatan Proyek PSEL, Pemerintah Serahkan Dokumen Kesiapan Daerah ke Danantara

Menteri LH/BPLH menyerahkan dokumen kesiapan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan PSEL kepada CEO Danantara, Rosan Roeslani, Rabu (15/4).
Menteri LH/BPLH menyerahkan dokumen kesiapan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan PSEL kepada CEO Danantara, Rosan Roeslani, Rabu (15/4). (Foto: Biro Humas KLH/BPLH)

JAKARTA,MENITINI.COM –  Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai daerah. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menyerahkan dokumen kesiapan pemerintah daerah kepada Daya Anagata Nusantara untuk segera ditindaklanjuti.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa lagi ditunda. Ia menyebut percepatan proyek ini merupakan bagian dari kebijakan nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Penanganan sampah dengan timbulan mencapai 1.000 ton per hari harus segera dilakukan melalui PSEL,” ujar Hanif dalam press release, Rabu (15/4/2026).

KLH/BPLH telah memfasilitasi percepatan pemenuhan dokumen kesiapan daerah, termasuk mendorong kerja sama antarwilayah dalam skema aglomerasi agar memenuhi kapasitas minimal pengolahan 1.000 ton sampah per hari, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Hanif menjelaskan, pemerintah menargetkan pembangunan 31 titik atau aglomerasi PSEL yang akan melayani 86 kabupaten/kota. Sejumlah proyek telah memasuki tahap lelang, sementara lainnya masih dalam proses percepatan administrasi dan kesiapan teknis.

BACA JUGA:  Kementerian Lingkungan Hidup Buka Usulan Calon Penerima Penghargaan Kalpataru 2026

Di sisi lain, CEO Danantara, Rosan Roeslani, menekankan pentingnya penggunaan teknologi yang telah teruji secara global. “Kami mengutamakan teknologi yang sudah terbukti berjalan dengan baik di banyak negara,” katanya.

Secara keseluruhan, kapasitas pengolahan dari 31 aglomerasi tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 40 ribu ton sampah per hari. Namun, angka ini masih menyisakan sekitar 100 ribu ton sampah harian yang perlu ditangani melalui teknologi lain.

Dalam masa transisi sebelum PSEL beroperasi penuh, pemerintah daerah tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dengan pengawasan pemerintah provinsi.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumber, terutama karena sampah organik menyumbang sekitar 50 persen dari total sampah rumah tangga dan dapat diolah secara mandiri.

BACA JUGA:  Percepatan PSEL di Jawa Barat, Pemerintah Targetkan Sampah Tuntas dan Listrik Bertambah

Untuk sisa sampah di luar kapasitas PSEL, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai teknologi alternatif, seperti refuse derived fuel (RDF), biogas melalui biodegester, pirolisis, hingga insinerasi skala modular.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh timbulan sampah nasional dapat dikelola secara efektif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, sekaligus menghasilkan energi terbarukan.

Penyerahan dokumen ini menjadi sinyal kuat bahwa proyek PSEL di berbagai daerah segera memasuki tahap implementasi, sebagai bagian dari upaya mencapai target pengelolaan sampah nasional 100 persen pada 2029. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top