JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri PPPA Veronica Tan.
Dalam sidang tersebut, Puan menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah atas kerja sama selama pembahasan RUU PPRT hingga akhirnya disepakati menjadi undang-undang.
Mewakili pemerintah, Supratman menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang adil dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
“Setelah mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, kami mewakili Presiden menyatakan setuju RUU tentang PPRT disahkan menjadi undang-undang,” ujar Supratman dalam sidang.
Senada, Afriansyah Noor menyambut baik pengesahan regulasi yang telah diusulkan sejak 2004 tersebut. Ia menilai, kehadiran UU PPRT akan menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Adapun sejumlah substansi yang diatur dalam UU PPRT meliputi mekanisme perekrutan dan lingkup kerja, hubungan kerja berbasis perjanjian, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, hingga pengaturan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pelatihan vokasi, perizinan usaha, pengawasan, penyelesaian perselisihan, serta peran masyarakat dalam perlindungan PRT.
Pengesahan UU PPRT ini dinilai memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. (M-011)
- Editor: Daton









