Di Indonesia, Youtube Berlakukan Pembatasan Usia Pengguna Minimal 16 Tahun

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada awak media dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (22/04/2026).
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada awak media dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (22/04/2026). Foto: Komdigi/Pey HS)

JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah Indonesia memastikan platform video YouTube resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Tanah Air. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Google dalam mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan langsung surat kepatuhan dari pihak Google kepada pemerintah.

“Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara resmi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, perubahan kebijakan sudah mulai terlihat di dalam platform, termasuk penegasan batas usia minimum dalam kebijakan komunitas.

“Kalau hari ini diperiksa sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun. Jadi sudah firm bahwa tidak boleh di 16 tahun ke bawah,” tegasnya.

Selain pembatasan usia, YouTube juga menyampaikan rencana penonaktifan akun pengguna anak secara bertahap, serta penghentian iklan yang menyasar anak-anak dan remaja.

BACA JUGA:  Jalur Mandiri PTN Dinilai Terlalu Panjang, DPR Soroti Dampaknya terhadap Nasib PTS

“YouTube juga sudah memberikan rencana untuk deaktivasi akun-akun dan juga akan mengeliminir ke depannya iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja,” kata Meutya.

Pemerintah menekankan bahwa implementasi kebijakan ini tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap, sambil memastikan kepatuhan berjalan efektif di lapangan.

“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau ada yang sudah terdampak dan ada yang belum, itu memang karena prosesnya berjalan,” jelasnya.

Sejauh ini, pemerintah mencatat tujuh platform digital global telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut, yakni X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, serta Bigo Live. Sementara itu, platform Roblox masih dalam tahap komunikasi.

“Kami melihat delapan platform ini sebagai role model. Jika mau, pasti bisa,” tegas Meutya.

Pemerintah juga meminta seluruh platform digital untuk segera menyampaikan evaluasi mandiri dalam waktu tiga bulan sejak aturan berlaku.

“Kami mengingatkan agar seluruh platform memberikan self assessment dalam waktu tiga bulan yang akan berakhir di bulan Juni,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik Danny Ardianto menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam melindungi anak dan remaja di ruang digital.

BACA JUGA:  Jalur Mandiri PTN Dinilai Terlalu Panjang, DPR Soroti Dampaknya terhadap Nasib PTS

“Kami sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan untuk anak dan remaja di Indonesia,” katanya.

YouTube saat ini tengah menyesuaikan sistemnya sesuai regulasi, termasuk rencana penonaktifan akun anak secara bertahap serta penghentian iklan yang menyasar kelompok usia tersebut.

Dengan kebijakan ini, pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia berpotensi kehilangan akses ke akun mereka selama masa transisi beberapa bulan ke depan. Namun, data dan konten pengguna tetap akan tersimpan dan dapat diakses kembali setelah memenuhi batas usia yang ditentukan.

Sebagai langkah antisipasi, pengguna disarankan mengamankan data melalui layanan ekspor seperti Google Takeout atau menghapus konten secara permanen bila diperlukan. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin P. Octavianus

Wamenkes Dorong Percepatan Program Penanggulangan TB

JAKARTA,MENITINI.COM –  Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin P. Octavianus, menegaskan pentingnya percepatan implementasi program penanggulangan Tuberkulosis (TB) melalui langkah yang lebih terukur, kolaboratif, dan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top