Skandal Disiplin dan Penipuan, Oknum Kejari Aru Akhirnya Dipecat

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Ruswin menyerahkan SK PTDH kepada oknum pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berinisial FS di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Ruswin menyerahkan SK PTDH kepada oknum pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berinisial FS di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
ARU, MENITINI.COM – Seorang oknum pegawai pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, berinisial FS resmi dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa mangkir kerja lebih dari tiga bulan serta diduga terlibat dalam kasus penipuan.
Keputusan tegas tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal yang dilakukan secara berjenjang oleh pihak kejaksaan.
Oknum pegawai yang bersangkutan dinilai tidak hanya melanggar aturan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
Pemecatan terhadap FS ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan PTDH dari Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Bobby Ruswin kepada yang bersangkutan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (23/4/2026).
“Kepada saudari FS, saya selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyerahkan SK PTDH kepada saudari dan apabila saudari merasa keberatan, silakan mengajukan upaya hukum,” kata Bobby saat menyerahkan SK tersebut.
Bobby mengatakan sebelum SK PTDH diterbitkan, Kejari telah melakukan inspeksi dan menyelidiki persoalan tersebut terlebih dulu.
Hasilnya dari laporan yang diterima, FS terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin ASN.
“Dia dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai yaitu tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi,” ungkapnya.
Meski telah resmi dipecat tidak dengan hormat, sesuai ketentuan yang berlaku FS masih punya kesempatan mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
Menurut Bobby aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 sampai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
“Jadi setelah SK PTDH dikeluarkan, saudari FS punya kesempatan 14 hari untuk mengajukan keberatan,” sebutnya.
Selain bolos kerja 3 bulan lebih, FS juga sedang berurusan dengan masalah hukum saat ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Maluku beberapa hari lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan.
FS diduga terlibat sebagai calo dan menjanjikan korbannya untuk menjadi ASN di lingkup kejaksaan dengan syarat menyetor sejumlah uang yang ditentukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy menambahkan terkait masalah tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan telah memerintahkan Bidang Pidum dan Bidang Intelijen Kejati Maluku, untuk menyerahkan FS ke Penyidik Polda Maluku guna diproses hukum lebih lanjut.
“Perintah Bapak Kajati agar diserahkan ke Penyidik Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah,” katanya.
Menurutnya putusan PTDH terhadap FS mempertegas bahwa Kejati Maluku tidak akan melindungi siapa pun pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik institusi kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran bermula ketika oknum pegawai tersebut tidak lagi masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sejak beberapa bulan lalu.
Ketidakhadiran itu berlangsung terus-menerus hingga melewati batas toleransi yang diatur dalam ketentuan disiplin ASN, yakni lebih dari 46 hari kerja.
Pihak internal Kejari Aru telah beberapa kali melakukan pemanggilan dan upaya klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai pegawai.
Di tengah proses penelusuran tersebut, muncul laporan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai itu dalam praktik penipuan.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut, yang semakin memperkuat alasan pemberian sanksi berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam keterangannya menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, baik disiplin maupun tindakan yang melanggar hukum. Oknum tersebut telah terbukti mangkir dalam waktu lama dan juga terindikasi melakukan penipuan, sehingga sanksi pemecatan tidak hormat adalah langkah yang tepat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kedisiplinan dan kejujuran.
“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai agar tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas,” lanjutnya.
Selain pemecatan, kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum tersebut juga berpotensi diproses secara hukum apabila ditemukan cukup bukti.
Pihak kejaksaan memastikan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, khususnya di wilayah Kepulauan Aru.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa pelanggaran disiplin dan tindakan melawan hukum oleh aparat negara tidak akan dibiarkan. Penegakan aturan secara tegas diharapkan mampu memperkuat integritas lembaga serta memberikan efek jera bagi oknum lainnya.
Di sisi lain, masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (M-009)
  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top