Kenerja KPID Maluku Mendapat Apresiasi Komisi I DPRD

Selanjuta program kerja kelima, lanjut Mutiara, evaluasi perijinan usaha penyiaran dan evaluasi perpanjangan perijinan lembaga penyiaran yang ijinnya akan berakhir ditahun 2022.

“Di Maluku saat ini memiliki 47 lembaga penyiaran, baik public, lembaga penyiaran swasta, komunitas dan lembaga penyaiaran berlangganan. Saat ini juga usaha penyiaran berlangganan tanpa ada Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebanyak 165, baik penyiaran radio swasta dan milik Pemda Kabupaten Aru, serta usaha TV lewat kabel sebanyak 161,”bebernya.

IPP lanjut Mutiara, jika lebih diperketat akan berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga setiap usaha lembaga penyiaran didorong untuk bisa memiliki IPP agar Negara tidak dirugikan dan PNBP mengalami peningkatan sebesar Rp 5 miliar dari sebelumnya hanya mencapai Rp 2 miliar.

BACA JUGA:  PLN Jamin Pasokan Listrik di Kota Ambon Jelang Nataru Aman

Untuk program kerja keenam, adalah memberian sanksi dari KPID, penyelesaian pengaduan dan mediasi kasus dari masyarakat dan lembaga penyiaran di Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *