Minggu, 9 Februari, 2025

Kejari Bulukumba Tetapkan Tiga Orang Tersangka Perkara Dugaan Korupsi UPPO

Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Tahun 2022
Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Tahun 2022. (Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba T.A. 2022, Senin (15/5/2023)

Tiga orang tersangka tersebut yaitu ZP, merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan, dan Investasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba) berdasarkanSurat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 1/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Tersangka berinisial AAM (Wiraswasta) berdasarkanSurat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Tersangka dengan inisial J (Wiraswasta) berdasarkanSurat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 3/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun

Penetapan terhadap tersangka kepada ZP, AAM,dan J setelah tim Jaksa Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19. (M-003)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara