Kejaksaan Amankan 180 Aset dalam Perkara Korupsi TWP AD

PENYITAAN-ASET-OLEH-KEJAKSAAN
Tim Koneksitas (Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) yang tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta melakukan penyitaan aset terkait dengan dugaan korupsi dana TWP AD. (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Sebanyak 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita oleh Tim Koneksitas (Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) yang tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta. Penyitaan aset tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020.

Sebelumnya pada Kamis 19 Januari 2023, telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan pada sertifikat an. KGS MMS.

BACA JUGA:  Sales Elektronik Asal NTB Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkotika

Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa waktu sebelumnya, juga sudah dilakukan kegiatan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek Jawa Barat dan daerah lainnya.

Dalam keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, JAM-Pidmil menegaskan penyitaan yang dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1 yakni “yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.

Dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan. Adapun tujuan dari penyitaan ini adalah guna kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Kejari Klungkung Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi BUMDes Kerta Laba, Dua Orang kembali jadi Tersangka

Kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya dan Kejaksaan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam (Komando Daerah Militer) dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah terkait.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengamanan aset yang telah berjalan baik, tertib, dan lancar berkat adanya sinergi, koordinasi, kerja sama, dan dukungan maksimal dari seluruh stakeholder diantaranya jajaran Mabesad (Markas Besar TNI Angkatan Darat), satuan TNI Angkatan Darat, Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad.

Hadir dalam kegiatan pengamanan aset tersebut dari unsur Kejaksaan Tinggi, perwakilan Kodam, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi dan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung, kemudian perwakilan pemerintah daerah/kelurahan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, serta pejabat RT/RW setempat. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Tersangka Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Kembalikan Uang Rp2 Miliar ke Kejaksaan

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami