JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Persetujuan tersebut diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat (6/3/2026).
Ketiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan rehabilitasi berasal dari beberapa Kejaksaan Negeri di daerah.
Perkara pertama melibatkan tersangka Gufron yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Manokwari. Tersangka disangka melanggar ketentuan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala dengan dua tersangka, yakni I M. Rahmani alias Mani bin Zarkasi dan Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara perkara ketiga berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan tersangka Hamdanor alias Hamdan bin Rafi’i yang disangka melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan narkotika.
Persetujuan rehabilitasi diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.
Selain itu, hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berstatus sebagai pengguna terakhir (end user).
Para tersangka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dari hasil asesmen terpadu dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Pertimbangan lain adalah para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, serta tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.









