PALEMBANG,MENITNI.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di dua lokasi di Palembang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah diumumkan sebelumnya.
Dua lokasi yang digeledah yakni rumah seorang saksi berinisial YK di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson. Selain itu, sejumlah dokumen penting turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan. (M-011)
- Editor: Daton









