logo-menitini

Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK

kejagung
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral. Ia menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Selasa (2/7/2024), Kejaksaan Agung menyampaikan pernyataan resminya terkait dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Yang pertama adalah sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu diminta melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid. Yang Kedua adalah selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

BACA JUGA:  Eks Mendikbudristek NAM Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Ketiga Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK. Keempat Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. Jika KPK menegarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima adalah, Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas2 persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi

“Demikian tanggapan resmi Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum, agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas pernyataan tersebut.

  • Editor: Daton
    Iklan

    BERITA TERKINI

    OLAHRAGA

    PERISTIWA

    NASIONAL

    DAERAH

    HUKUM

    POLITIK

    LINGKUNGAN

    Di Balik Foto

    BERITA TERKINI

    Indeks>>

    Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

    Alamat Redaksi:

    Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

    Telepon: +62 87897468777

    • Email: redaksi.menitini@gmail.com
    • redaksi@menitini.com

    Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

    Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

    Alamat Redaksi:

    Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

    Telepon: +62 87897468777

    • Email: redaksi.menitini@gmail.com
    • redaksi@menitini.com

    Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali