Satu Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di PT ASABRI

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka RARL, Rabu (13/04/2022).

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam rilisnya mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu JN selaku Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas (saat ini menjabat Direktur PT Freeport Indonesia). JN diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *