Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS, Rabu (20/04/2022).

BACA JUGA:  Kasus Mutilasi WN Ukraina di Gianyar Masih Misteri, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Dalam press release yang diterima redaksi Berita Menitini.com, Saksi-saksi tersebut adalah AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, BR selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara, dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top