Kejagung Memeriksa 3 Orang Saksi terkait Perkara Tambang Kutai Barat

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa (4/6/2024) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

BACA JUGA:  Tim Satgas SIRI Tangkap Buronan Kasus Perlindungan Anak di Jambi

Dalam rilis Puspenkum Kejagung RI, ketiga saksi tersebut adalah BS selaku Broker Perusahaan Tambang Batubara, IT selaku Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016, dan JH selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat tahun 2008.

    “Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam rilisnya.

    BACA JUGA:  Satgas PKH Tinjau Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

    • Editor: Daton
    Iklan

    BERITA TERKINI

    TEKNO

    OLAHRAGA

    PERISTIWA

    NASIONAL

    DAERAH

    HUKUM

    POLITIK

    LINGKUNGAN

    Di Balik Foto

    BERITA TERKINI

    Indeks>>

    Scroll to Top