Kejagung Geledah Rumah Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

JAKARTA,MENITINI.COM-Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di rumah tersangka Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

“Pada hari ini juga kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM (Harvey Moeis),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta.

Kuntadi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berada di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatan. “Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan,” ujar Kuntadi.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buron Terpidana Penggelapan

Adapun penggeledahan oleh Kejagung dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 27 Maret 2024.. Harvey Moeis, disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka.”Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang,” kata Kuntadi.

Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT. Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK sebagai tersangka.

Kuntadi menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan RBS dalam rangka membuat terang suatu peristiwa. “Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi,” kata Kuntadi.

BACA JUGA:  Terkait Perkara Emas Surabaya, Manager UBPP LM Diperiksa sebagai Saksi

Sementara itu, Kejagung menetsapkan Helena Lim tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuntadi, menyebut pihaknya turut menelusuri potensi adanya TPPU dalam setiap perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Termasuk terhadap Harvey Moeis, yang merupakan tersangka baru dalam kasus itu.

“Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU. Sehingga itu sudah menjadi protap (prosedur tetap) kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM,” kata Kuntadi.

  • Editor: Daton