AMBON, MENITINI.COM- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Korupsi Pileg dan Pilpres Tahun 2014 di Seram Bagian Barat (SBB), Kamis (21/4/2022).
Penetapan tersangka dilakukan setelah korps adhyaksa ini memeriksa 57 orang saksi dalam perkara anti rasuah di Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Seram Bagian Barat itu.
“Kasus korupsi pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Seram Bagian Barat. Tim Penyidik setelah memeriksa lima puluh tujuh (57) orang saksi dan menetapkan dua (2) orang sebagai tersangka,” kata Sie Penkum Humas Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, di ruang kerjanya.
Kareba menjelaskan, kedua orang tersangka tersebut yakni MDL selaku PPK dan HBR selaku bendahara pada KPUD Kabupaten SBB. “Barang bukti yang disita berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan.Adapun modus operandinya yaitu ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran,” bebernya. Kareba menambahkan, atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (M-009)