JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kelas kakap. Kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp479,1 miliar yang diduga terkait dengan perkara korupsi dan pencucian uang dalam bisnis perkebunan kelapa sawit.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, sebagai bagian dari proses hukum terhadap korporasi PT Darmex Plantations, yang merupakan holding dari PT Duta Palma Group. Perusahaan ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sejak 10 April 2025.
Penyitaan uang dalam jumlah fantastis itu berawal dari informasi intelijen bahwa dua anak usaha PT Darmex, yakni PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP), berencana mentransfer dana ke Hongkong melalui sistem perbankan. Diduga kuat dana itu berasal dari tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, penyidik segera melakukan pemblokiran dan menyita dana sebagai barang bukti. Dari total Rp479.175.079.148 yang disita, sebesar Rp376,1 miliar berasal dari PT DMP, sedangkan Rp103 miliar sisanya dari PT TKP. Kedua perusahaan ini hampir sepenuhnya dimiliki oleh PT Darmex Plantations.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025,” ujar Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Perkara ini tidak hanya menyeret PT Darmex Plantations, tetapi juga sejumlah korporasi lain yang diduga terafiliasi, yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Seluruhnya kini tengah menjalani proses persidangan.
PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M-011)