logo-menitini

Izin Atlas Beach Fest Belum Lengkap, Begini Penjelasan Kepala Dinas DPMPTSP

I Made Agus Aryawan
I Made Agus Aryawan. (foto: dok https://bali.tribunnews.com/)

BADUNG,MENITINI – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan secara gambling tentang proses admnistrasi perizinan Atlas Beach Fest.

Melalui keterangan tertulis yang diterima MENITINI, Kamis (28/7/2022), Atlas Beach Fest telah mengantongi beberapa izin usaha namun belum lengkap  karena sebagian masih dalam tahap verifikasi teknis oleh Dinas Teknis di Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung

Aryawan menjelaskan,  perizinan usaha tersebut diterbitkan dalam 2 (dua) tahap. Pertama, PT Sayap Suci Bali adalah perusahaan swasta nasional dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mengajukan Izin Usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan telah diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tertanggal 1 April 2020 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI) dengan jenis usaha Restoran dan Perdagangan Besar Minuman Beralkohol.

BACA JUGA:  Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2020 DPMPTSP Kabupaten Badung menerbitkan Informasi Tata Ruang (ITR) dengan Peruntukan Restoran dan Bar hanya pada zona pariwisata.

Berdasarkan NIB dan ITR tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung menerbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) pada tanggal 30 Juni 2021 berupa usaha Restoran dengan kapasitas 200 kursi dan Bar dengan Kapasitas 50 kursi.

BACA JUGA:  Prabowo Terima Laporan Realisasi Stimulus Ekonomi Triwulan I 2026, Anggaran MBG Capai Rp60 Triliun

Tahap berikutnya,  DPMPTSP Badung menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berpedoman pada NIB, ITR, dan PKPLH  tanggal 16 Juli 2021 dengan peruntukan bangunan Restoran dan Bar. Berdasarkan kronologi perizinan PT Sayap Suci Bali tahap pertama tersebut di atas, dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil baik persyaratan administrasi maupun teknis sehingga NIB, ITR, PKPLH dan IMB dapat diterbitkan dan dilanjutkan ke tahap pembangunan fisik.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>