logo-menitini

Hakim PN Ambon Menjatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara Bagi Seorang Pelaku Pembunuhan Berencana 

Ilustrasi Pembunuhan.
Ilustrasi Pembunuhan. (Net)

 AMBON,MENITINI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Imanuel Berahi, dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan secara berencana atas korban Elvianus Siahaya pada Desember 2022.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama sembilan tahun penjara dikurangi masa penahanan,” kata ketua majelis hakim PN setempat, Martha Maitimu di Ambon, Senin (29/5/2023).

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

BACA JUGA:  Ternyata TPA Suwung Tidak Harus Ditutup, Begini Rekomendasi Pembenahan dari Kementerian PU

Sementara yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan rumah terdakwa di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah rusak berat akibat menjadi sasaran amukan warga.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy dan Fernanda E. Tupan yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan tujuh hari dan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap yang sifatnya mengikat.

BACA JUGA:  Curanmor Dominasi Operasi Sikat Agung 2026, Kapolda Bali: Dipicu Kunci Nyantol

Sementara penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin mengatakan, kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena perasaan dendam.

“Diduga salah satu keluarga terdakwa pernah mengalami tindakan asusila oleh korban namun persoalan ini tidak selesai secara hukum, sehingga dia berniat menghabisi korban setelah selesai minum minuman keras secara bersama pada Desember 2022,” jelas Djidon.

Namun akibat dari perbuatan terdakwa, rumahnya juga menjadi sasaran amukan warga hingga rusak tetapi tidak diproses secara hukum oleh aparat keamanan. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>