DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar memperkuat langkah penanganan sampah melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam menjawab persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan serius, terutama di wilayah perkotaan dan destinasi pariwisata.
Menurutnya, melalui PSEL, sampah tidak lagi diposisikan sebagai beban lingkungan, melainkan dapat diolah menjadi sumber energi listrik yang bermanfaat.
“Sebagai daerah destinasi pariwisata internasional, persoalan sampah menjadi perhatian serius kami. Bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar, kami membangun kolaborasi antarwilayah untuk menyiapkan sarana dan prasarana pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. PSEL ini kami dorong sebagai solusi jangka panjang bagi permasalahan sampah di Bali,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi lintas daerah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menangani isu lingkungan secara terintegrasi dan berkelanjutan, bukan sekadar solusi jangka pendek.
Rencana pembangunan fisik proyek PSEL Denpasar Raya ditargetkan mulai pada pertengahan 2026. Pemerintah berharap fasilitas ini mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus mendukung ketahanan energi di Bali.
“Groundbreaking direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun 2026. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam, dan berupaya menghadirkan solusi berkelanjutan yang berdampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan di Bali, mudah-mudahan PSEL Denpasar Raya ini tidak hanya mampu mengurangi volume sampah secara signifikan, tetapi juga mendukung ketahanan energi daerah,” jelasnya. (M-011)
- Editor: Daton









