Pemkab Jembrana Perketat Pemilahan Sampah, TPA Peh Tak Lagi Terima Sampah Organik

Sekretaris Daerah Jembrana I Made Budiasa turun langsung memantau sekaligus memimpin proses pemilahan sampah bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP).
Sekretaris Daerah Jembrana I Made Budiasa turun langsung memantau sekaligus memimpin proses pemilahan sampah bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP), Jumat (2/7). (Foto: Istimewa)

JEMBRANA,MENITINI.COMPemkab Jembrana mulai memperketat pengawasan dan pemilahan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menyusul diberlakukannya kebijakan pembatasan sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh sejak 1 Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dengan ketentuan pemerintah pusat yang melarang praktik pembuangan terbuka (open dumping).

Upaya tersebut terlihat di TPS Kelurahan Baler Bale Agung, Jumat (3/7/2026), saat Sekretaris Daerah Jembrana I Made Budiasa turun langsung memantau sekaligus memimpin proses pemilahan sampah bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (LHPKP).

Dalam kebijakan baru tersebut, TPA Peh hanya menerima sampah anorganik dan residu yang tidak dapat diolah kembali. Karena itu, sampah organik harus dipisahkan sejak di tingkat TPS agar tidak ikut terangkut ke lokasi pemrosesan akhir.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, puluhan petugas Dinas LHPKP, mulai dari petugas lapangan hingga tenaga administrasi, diterjunkan melakukan pemilahan sampah di TPS Baler Bale Agung. Sebelumnya, pola serupa juga telah diterapkan di kawasan Pasar Ijo Gading.

BACA JUGA:  Pemkab Badung dan Kejati Bali Gelar Bersih Pantai serta Pelepasan Tukik di Kuta

Selain memperketat pemilahan sampah, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik pembuangan terbuka di TPS.

Sekda Jembrana I Made Budiasa mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah daerah mengenai pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Peh.

“Kami melaksanakan pemilahan sampah yang ada di TPS ini untuk menindaklanjuti pembatasan sampah yang masuk ke TPA Peh, yaitu hanya sampah anorganik dan residu saja. Ini sesuai dengan Surat Edaran kami tentang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA mulai tanggal 1 Juli 2026,” ujarnya.

Menurut Budiasa, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Warga diminta memisahkan sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan sarana upakara dengan sampah anorganik agar proses pengelolaan di TPS menjadi lebih cepat dan efisien.

BACA JUGA:  Jumhur: Jangan Anggap Biaya Lingkungan sebagai Kerugian, Itu Investasi untuk Masa Depan

Ia menjelaskan, setelah masa transisi berjalan optimal dan sistem pengelolaan semakin tertata, sampah organik berpeluang kembali masuk ke TPA secara terjadwal dengan volume yang terkendali.

Budiasa juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan maupun menumpuk sampah di bahu jalan karena dapat menimbulkan persoalan lingkungan baru.

“Kami harapkan masyarakat juga bisa memilah sampah dari rumah. Sehingga membantu kami dalam mempercepat proses pengelolaan sampah di TPA,” katanya.

Melalui pengetatan pengelolaan sampah mulai dari tingkat rumah tangga, TPS hingga TPA, Pemkab Jembrana berharap dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan sekaligus mengurangi beban TPA Peh di tengah upaya penghentian praktik open dumping. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top