BADUNG,MENITINI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung melaksanakan rapat paripurna intern pembahasan dan penetapan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (15/7/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, didampingi Wakil II DPRD Badung I Made Sunarta serta dihadiri seluruh anggota DPRD Badung.
Ada beberapa raperda yang dibahas dalam rapat tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2023, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025 - 2045, Raperda Pelestarian tanaman lokal Bali dan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata ditemui usai rapat mengatakan bahwa terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 sudah selesai dilakukan dan pihaknya di DPRD sudah menerima. "APBD tahun 2023 clear kita terima. Ini linier dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Setelah itu, kata Parwata Raperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali juga sudah ditetapkan. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Badung, mengingat pelestarian tanaman lokal Bali dan lingkungan perlu dijaga bersama-sama. "Jadi karena sudah kita setujui, apapun yang menyangkut dengan tanaman lokal Bali dan lingkungan kita harus jaga dengan baik," terangnya.
Selanjutnya terkait dengan KUA-PPAS APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2025 juga sudah disepakati. Pada Raperda itu disepakati Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung Rp 10,4 triliun lebih. Sedangkan belanja operasional dirancang menjadi Rp 10,6 Triliun, sehingga terjadi peningkatan Rp 115 miliar lebih.
"Ini kami mendapat keyakinan dari apa yang disampaikan oleh Sekda sebagai Ketua TAPD. Sehingga apa yang kita inginkan bisa kita laksanakan di tahun 2025 nanti. Harapan kami sinergitas antara pemerintah dan DPRD tetap berjalan, sehingga kesejahteraan dan keadilan bisa dilaksanakan bersama-sama,” terangnya.
- Editor: Daton