Empat Orang Diperiksa terkait Perkara PT Waskita Karya

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, (25/11/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebutkan empat orang yang diperiksa adalah INP, selaku Karyawan Divisi Infrastruktur I, Y selaku Karyawan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk. FA selaku Manager Keuangan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan AW selaku Vice President Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

BACA JUGA:  Masuk DPO, Wanita Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung, Ini Kasusnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Rls/K.3.3.1)