Dugaan Korupsi Kredit Miliaran Rupiah, Tiga Pejabat Bank dan Eks Bos Sritex Jadi Tersangka

BOS SRITEX
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit triliunan rupiah kepada PT Sritex resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung kembali mengungkap skandal di sektor perbankan dan industri tekstil nasional. Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka, Rabu, 21 Mei 2025.

Ketiga tersangka yang ditetapkan berasal dari kalangan perbankan dan korporasi. Mereka adalah:

  1. DS, eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2020.
  2. ZM, eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
  3. ISL, eks Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pemberian kredit senilai triliunan rupiah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya tanpa mematuhi prinsip kehati-hatian perbankan, termasuk pemberian kredit tanpa jaminan meski rating perusahaan saat itu hanya BB-, yang tergolong berisiko tinggi.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Skandal Minyak Mentah Pertamina, Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Tahun 2018–2023 Kian Menguat

Penyidik Kejagung mengungkap bahwa total kredit yang masih outstanding hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun, berasal dari beberapa bank pemerintah seperti:

  • Bank Jateng: Rp395,6 miliar
  • Bank BJB: Rp543,9 miliar
  • Bank DKI: Rp149 miliar
  • Sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI: ± Rp2,5 triliun

“Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Bahkan, sebagian besar aset yang dimiliki Sritex tidak dapat dieksekusi karena tidak dijaminkan,” terang Kejagung dalam keterangannya.

Tak hanya itu, Sritex juga diketahui menerima kredit dari lebih dari 20 bank swasta lainnya yang kini masih didalami.

Kondisi keuangan Sritex pun sempat memburuk tajam. Tahun 2021, perusahaan melaporkan kerugian sebesar USD 1,08 miliar atau sekitar Rp15,66 triliun, berbanding terbalik dengan keuntungan Rp1,24 triliun yang dicatat tahun sebelumnya. Pada akhirnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

BACA JUGA:  Oknum Hakim dan Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Vonis Bebas Tiga Raksasa Sawit

Akibat praktik pemberian kredit yang menyimpang ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp692,9 miliar, dari total tagihan belum lunas Rp3,58 triliun.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Mei hingga 9 Juni 2025. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan ini menjadi peringatan keras bagi perbankan untuk tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, serta membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi yang merugikan sektor strategis nasional. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami