Image
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga.

Dugaan Keterlibatan Bupati Aru di Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Dinas PKP, Masih Menunggu Fakta Sidang 

AMBON,MENITINI.COM-Setelah lolos dalam proses di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Bupati Aru Johan Gonga, belum aman di kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tahun 2018, yang saat ini dalam proses di Penuntut Umum Kejati Maluku, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Marnex Ferison Salmon,  salah satu praktisi hukum  ketika diminta pendapatnya terkait kasus yang disinyalir melibatkan Big Boss Aru mengatakan, soal ada tidaknya keterlibatan Bupati Aru Johan Gonga di proyek yang diduga mangkrak lima tahun ini, masih dapat dibuktikan dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan empat terdakwa sebutnya, Selasa (26/9/2023).

Untuk diketahui, empat terdakwa  di kasus ini masing-masing: Mantan Kepala Dinas PKP Aru Umar Rully Londjo Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bernard Jhon Elvis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Cloris Perkasa Mohammad Palallo dan Rahma Tiara Palallo selaku penyedia.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Penangkap Ikan Ilegal

“Di sidang nanti, bisa saja keterangan para saksi dan terdakwa berubah, karena mereka semua akan dicecar detail tentang kronologis masalahnya baik oleh majelis hakim, Penuntut Umum maupun Panasehat Hukum masing-masing terdakwa. Jadi, soal keterlibatan Bupati Aru dalam kasus ini tergantung fakta sidang,” kata Marnex, 

Dikatakan, jika dalam fakta sidang nanti terungkap keterlibatan Bupati Aru Johan Gonga, maka majelis hakim yang nantinya mengadili perkara ini akan memerintahkan Penuntut Umum meminta pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan.

“Nah, rekomendasi majelis hakim ini wajib ditindaklanjuti Penuntut Umum. Jika yang tangani awal kasus ini pihak Polda, Penuntut Umum harus berkoordinasi dengan penyidik Polda meminta pertanggungjawaban hukum Bupati Aru. Mekanismenya seperti itu,” terangnya.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Senada dengan Marnex, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Menurutnya, ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang proses penyidikannya telah selesai, dapat dibuktikan dalam fakta persidangan.

“Siapapun dia, tanpa kecuali, jika memang turut serta terlibat membantu memperkaya diri sendiri atau orang lain, pasti semuanya akan terungkap dalam fakta persidangan,” kata Kareba.

Dalam kasus ini,  menurutnya, Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan para tersangka beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum Kejati Maluku atau Tahap II, Kamis, pekan lalu.

Dan sampai saat ini, Penuntut Umum masih menyusun surat dakwaan keempat tersangka untuk selanjutkan melimpahkan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan.

BACA JUGA:  Jadi DPO, IRT Kasus Penipuan ini Diamankan Tim Tabur

“Belum limpah, masih dalam penyusunan surat dakwaan. Secepatnya akan dirampungkan oleh Penuntut Umum,” jawab Kareba.

Dikatakan, total anggaran proyek pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru Rp.1.933.300.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2018, telah menimbulkan kerugian negara Rp 1,5 miliar.

“Nilai kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” sebut Kareba. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

Dua Kasus Dugaan Korupsi Seret Nama Penjabat Gubernur Maluku 

AMBON, MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku tetap memproses dua kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Penjabat Gubernur Maluku,…

ByByHE NMei 10, 2024

Selama Dua Pekan, Polri Tangkap 142 Tersangka Judi Online

JAKARTA,MENITINI.COM-Selama 2 pekan terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 115 kasus judi online. Dari kasus tersebut,…

ByByRedaksiMei 8, 2024

Kejari Asahan Tahan 2 Oknum Pejabat Bank Pemerintah

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pembangunan…

ByByRedaksiMei 8, 2024

Miliki dan Mengedar Narkotika, Seorang Wanita di Ambon Divonis 4 Tahun penjara

AMBON, MENITINI.COM – Kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang terdakwa bernama Katherina Tawaerubun (KT), di Kota Ambon,…

ByByHE NMei 8, 2024