Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Diringkus, Diduga Selundupkan Narkoba

Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, S.H., M.Hum. didampingi beberapa pejabat Polda.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, S.H., M.Hum. didampingi beberapa pejabat Polda.

AMBON, MENITINI -Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, bakal memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, jika mereka terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis Sabu.

Pelaksana harian Kabag Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams  mengatakan, pimpinan Polda Maluku, telah memerintahkan penyidik Ditresnarkoba untuk mengembangkan kasus  dua anggota Ditresnarkoba yang diduga menyelundupkan narkoba.” Untuk diketahui, bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai, apalagi sebagai pengedar,”ingat Abrahams, Selasa (21/6/2022).

Apalagi kata dia, sudah beberapa kali dilakukan sanksi tegas sampai dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  (PTDH). Dia mencontohkan, anggota Polisi yang dikenai sanksi di Polres Tual. “Atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum, nantinya maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” ingatnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kuta Utara

Sekedar tahu, dua orang diduga anggota Polda Maluku, diringkus terkait penyelundupan  narkoba jenis Sabu. Dua oknum anggota ditangkap saat menerima sabu. Sabu itu diambil oleh seseorang berinisial AS yang disebut-sebut oknum anggota Polisi.

Menariknya, AS diduga adalah anggota Ditresnarkoba Polda Maluku. Belum diketahui kapan paket barang haram itu diambil dari perusahaan pengiriman barang JNT oleh AS. Namun, informasi ada pengiriman barang itu sudah sampai ke telinga pihak BNN Maluku.

Anggota BNN kemudian melakukan pemantuan di sekitar lokasi JNT. Setelah menunggu beberapa lama, mereka melihat salah seseorang yang diduga anggota intel Ditresnarkoba Polda Maluku menuju perusahaan pengiriman barang itu.

BNN tidak langsung melakukan penangkapan terhadap AS karena diketahui anggota Ditresnarkoba, BNN kemudian melakukan koordinasi dengan Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Cahyo Utomo.

BACA JUGA:  WNA Palestina Diadili di PN Denpasar, Terjerat Kasus Kiriman Ganja dari Belanda

Ditresnarkoba Kombes Cahyo Utomo memanggil Kasubdit II, Kompol George Leasa untuk membentuk tim penangkapan. Informasi media ini, target mereka, adalah Korlap kasubdit 3, AS.

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami