Diwakili Kuasa Hukum, Habib Rizieq Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan

JAKARTA, MENITINI.COM Sidang pertana Habib Rizieq Shihab (HRS) atas status tersangka dirinya dalam kasus penghasutan kerumunan di Petamburan dimulai. Sidang berlangsung terbuka untuk umum.

Pantauan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB.

Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang berlangsung hari ini, Senin 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sementara hingga persidangan dimulai, tidak tampak kehadiran Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan.

Hadir kuasa hukum HRS, Muhammad Kamil Pasha dan Alam Syah. Perwakilan dari pihak Polda Metro Jaya juga hadir dalam persidangan.

Sidang dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti. Peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang pun dibatasi, hanya pengacara yang memasuki ruangan.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setejui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiyaan

Beberapa petugas polisi dan keamanan dari pihak PN Jaksel pun tampak berjaga di pintu ruang sidang.

“Kami menghadiri sidang perdana dari praperadilan atas penetapan tersangka beliau, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan,” kata Kamil sebelum persidangan.

Diketahui HRS mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan.

HRS bersama beberapa petinggi FPI ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada Sabtu (12/12), setelah diperiksa lebih dari 12 jam, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. all/dom/lex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *