Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Bali, Bendesa Adat Berawa Ajukan Praperadilan

KR saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejati Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, KR mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar.  Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa.

”Benar ada gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka KR,” jelasnya dalam sebuah kutipan. Ditambahkan KR mengajukan gugatan praperadilan terkait penerapan tersangka terhadapnya. “Yang digugat praperadilan penetapan tersangkanya,” tutup Astawa. 

BACA JUGA:  JPU Beberkan Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Negara Rugi Total

Diberitakan sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menangkap KR yang diketahui menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kafe Casa Bunga di Jalan Puputan Renon No 178 Denpasar, Kamis (2/5/2024).

 KR yang sedang asik ngopi itu ditangkap karena diduga minta uang Rp10 miliar terkait transaksi jual beli tanah antara AN dengan pemilik tanah. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana kepada wartawan menjelaskan, dalam OTT ini selain mengamankan empat orang termasuk KR, tim juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta. *

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp1,5 Triliun
Iklan

BERITA TERKINI

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

DENPASAR,MENITINI.COM – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Perusahaan ini menyalurkan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top