Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Bali, Bendesa Adat Berawa Ajukan Praperadilan

KR saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejati Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, KR mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar.  Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa.

”Benar ada gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka KR,” jelasnya dalam sebuah kutipan. Ditambahkan KR mengajukan gugatan praperadilan terkait penerapan tersangka terhadapnya. “Yang digugat praperadilan penetapan tersangkanya,” tutup Astawa. 

BACA JUGA:  Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Diberitakan sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menangkap KR yang diketahui menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kafe Casa Bunga di Jalan Puputan Renon No 178 Denpasar, Kamis (2/5/2024).

 KR yang sedang asik ngopi itu ditangkap karena diduga minta uang Rp10 miliar terkait transaksi jual beli tanah antara AN dengan pemilik tanah. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana kepada wartawan menjelaskan, dalam OTT ini selain mengamankan empat orang termasuk KR, tim juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta. *

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT
Iklan

BERITA TERKINI

Tropi piala dunia 2026

Daftar 48 Tim Peserta Piala Dunia 2026

JAKARTA, Tim nasional Irak memastikan langkah ke putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Bolivia dengan skor 2-1 pada laga final play-off interkonfederasi. Pertandingan tersebut

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top