Disodor Surat Penangkapan, Ahmad Yani Melawan, “ Pasal yang Dituduhkan Apa?”

Ahamad Yani KAMI
Ahmad Yani Komite Eksekutif KAMI

DENPASAR, MENITINI.COM – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui penyidik Bareskrim menyambangi  Komite Eksekutif Koalisi Akasi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani di kediamannya. Ia mengatakan, kedatangan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menyeret sejumlah petinggi KAMI.

Ahmad Yani mengungkapkan kronologi percobaan penangkapan dirinya oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/10/2020) lalu. Yani menyatakan tim Bareskrim yang berjumlah sekitar 25 personel mendatangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.15 WIB.

Anggota polisi masuk semua ruangan di kantor . “Semua orang di ruangan kantor itu, termasuk para tukang yang sedang rehab kantor, diminta dan diperiksa HP-nya,” kata Yani dalam keterangan resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Humas KAMI, Rabu (21/10/2020).

BACA JUGA:  7 Tower Siap Huni, Otorita IKN Nyatakan Siap Sambut Pemindahan ASN Tahap Awal

Yani mengatakan, anggota Bareskrim saat itu langsung menyodorkan surat penangkapan. Namun, ia menolak surat penangkapan tersebut. Mantan politikus PPP itu lantas mempertanyakan dasar kepolisian ingin menangkapnya.”Kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan?” tanya Yani kepada aparat kepolisian saat itu. Petugas tak bisa menjawab.

Akhirnya, ia meminta ketua tim penangkapan yang berpangkat AKBP memberikan penjelasan.  Kemudian, ketua tim penangkapan menunjukkan salah satu tayangan Youtube yang dibuat Deklarator KAMI, Anton Permana.

Menurut Yani, Anton menyampaikan kepada penyidik Bareskrim bahwa dirinya yang membuat narasi dalam video tersebut. “Padahal diketahui bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi KAMI, yang ditanda tangani dan disebarkan secara luas,” ujarnya

BACA JUGA:  Di Hari Lahir Pancasila, Prabowo: Setia pada NKRI adalah Jaga Kepercayaan dan Jangan Curi Uang Rakyat

Lebih lanjut, Yani mengatakan rencana penangkapan dirinya merupakan pengembangan perkara terdakwa Anton. Hasil pemeriksaan tentang video tersebut baru ditandatangani pada pukul 18.15 WIB atau hanya sekitar satu jam sebelum percobaan penangkapan dirinya.

Oleh karena itu, Yani mengatakan dirinya harus dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi untuk menjelaskan hal tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tim Bareskrim kemudian sepakat saling koordinasi pada Selasa (20/10). poll

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami