DPR RI Belum Bahas Regulasi Royalti Lagu, Baleg: Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat diwawancara Parlementaria usai Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat diwawancara Parlementaria usai Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Foto: Parlementaria/ Tari/vel)

JAKARTA, MENITINI.COM – Polemik mengenai royalti lagu kembali mencuat ke publik. Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memastikan pembahasan aturan terkait royalti belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya, isu royalti tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. “Belum, belum. Kalau yang sudah pasti tahun 2025, dia (soal royalti) tidak masuk prolegnas prioritas. Saya belum cek apakah masuk di dalam prolegnas sampai lima tahun,” ujar Doli dikutip dari Parlementaria, Selasa (19/8/2025).

BACA JUGA:  Desy Ratnasari Dukung Anggaran Berkelanjutan untuk Penerbang TNI AL

Meski begitu, ia menilai perlu ada evaluasi atas sejumlah kasus yang menyoroti persoalan royalti, termasuk yang menimpa penyanyi Agnez Mo.
“Dengan peristiwa kemarin soal Agnez dan segala macam itu, ya kita perlu meriviu. Yang diriviu itu adalah apakah UU Hak Cipta atau perlu ada UU yang lain berkaitan dengan soal itu,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

BACA JUGA:  Sorotan Pada Urgensi Reformasi Sistem Pendidikan dan Budaya Kampus untuk Mencegah Kekerasan Seksual

Doli menegaskan, regulasi yang jelas sangat penting agar tidak terjadi perebutan hak cipta di kemudian hari.


“Intinya adalah jangan sampai ada pengambilan hak. Kemudian, yang kedua, lagu-lagu Indonesia itu harusnya bisa dinikmati masyarakat secara luas tanpa ada pembatasan,” tandasnya. (Sumber: Parlementaria)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top