DPR RI Belum Bahas Regulasi Royalti Lagu, Baleg: Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat diwawancara Parlementaria usai Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat diwawancara Parlementaria usai Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Foto: Parlementaria/ Tari/vel)

JAKARTA, MENITINI.COM – Polemik mengenai royalti lagu kembali mencuat ke publik. Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memastikan pembahasan aturan terkait royalti belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya, isu royalti tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. “Belum, belum. Kalau yang sudah pasti tahun 2025, dia (soal royalti) tidak masuk prolegnas prioritas. Saya belum cek apakah masuk di dalam prolegnas sampai lima tahun,” ujar Doli dikutip dari Parlementaria, Selasa (19/8/2025).

BACA JUGA:  Nahdliyin Sulteng Sambut Antusias Terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU

Meski begitu, ia menilai perlu ada evaluasi atas sejumlah kasus yang menyoroti persoalan royalti, termasuk yang menimpa penyanyi Agnez Mo.
“Dengan peristiwa kemarin soal Agnez dan segala macam itu, ya kita perlu meriviu. Yang diriviu itu adalah apakah UU Hak Cipta atau perlu ada UU yang lain berkaitan dengan soal itu,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Membuka Muktamar Ke-35 Nu di Jombang

Doli menegaskan, regulasi yang jelas sangat penting agar tidak terjadi perebutan hak cipta di kemudian hari.


“Intinya adalah jangan sampai ada pengambilan hak. Kemudian, yang kedua, lagu-lagu Indonesia itu harusnya bisa dinikmati masyarakat secara luas tanpa ada pembatasan,” tandasnya. (Sumber: Parlementaria)

  • Editor: Daton
Scroll to Top