Diperiksa, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Sangeh Dicecar 13 Pertanyaan

Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto. (Foto:Ist)

AA sendiri menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif.

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan hasil audit internal Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp.130.869.196.075,68,-

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Timah Aon

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp. 70.000.000.000,-

“Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh,” terang Luga. (M-008)

BACA JUGA:  Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap, Diduga Korupsi Tata Kelola Keuangan Rp15,2 Miliar
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top