Diperiksa, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Sangeh Dicecar 13 Pertanyaan

DENPASAR,MENITINI.COM – Tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Abiansemal, Badung, AA menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan ini merupakan untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya tersangka diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 5 Juli 2022 lalu.

“Saat dimintai keterangan, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (13/7/2022).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik memberikan 44 pertanyaan, sementara dalam pemeriksaan kedua, tersangka dicecar dengan 13 pertanyaan.

“Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah seputar pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh tersangka AA pada saat menjabat Ketua LPD,” terangnya.

Luga demikian akrab disapa mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari 35 orang saksi yang terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Desa Adat Sangeh.

BACA JUGA:  Pernah Tolak Piala Dunia U-20, Koster Minta Maaf kepada Rakyat Bali dan Indonesia

Tidak hanya itu, penyidik juga telah meminta pendapat2 orang ahli untuk memperkuat dugaan bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ditambahkan, selain memperkuat alat bukti terkait perbuatan tersangka, Kejati Bali juga menggali adanya pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini keuangan LPD Desa Adat Sangeh.

“Ini dilakukan untuk mengetahui peran-peran dari orang lain selain tersangka AA yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penyidik Kejati Bali juga mendalami aset-aset dari tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yaitu keuangan LPD Desa Adat Sangeh,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Sangeh.