JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan dengan diback-up Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Rabu (12/7/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun (berdasarkan penghitungan sementara auditor).
“Tersangka OS diamankan karena tidak memenuhi dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar Ketut Sumedana.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Kejaksaan Sita Sejumlah Aset Milik Terpidana Tamron alias Aon dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
- Vonis Banding Kerry Adrianto Riza Diperberat, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
- Buronan Interpol dan Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Bersembunyi di Toilet Pesawat
- Lanjutan Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem
- KPK Tahan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Terkait Dugaan Pemerasan Dokumen Imigrasi









