JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan dengan diback-up Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Rabu (12/7/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun (berdasarkan penghitungan sementara auditor).
“Tersangka OS diamankan karena tidak memenuhi dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar Ketut Sumedana.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- JPU Soroti Independensi Ahli dan Dugaan Pemborosan Anggaran di Sidang Chromebook
- Tim JPN Hadiri Sidang Uji Materi KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi
- Tim Satgas SIRI Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Asal Jambi
- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP
- Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pertambangan Nikel









