JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan dengan diback-up Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Rabu (12/7/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun (berdasarkan penghitungan sementara auditor).
“Tersangka OS diamankan karena tidak memenuhi dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar Ketut Sumedana.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Kejati Sumsel Sita Mesin Matching Plant terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen
- Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka dalam Perkara Obstruction of Justice dan Korupsi KUR
- Nadiem Sakit, Sidang Kasus Chromebook Ditunda Hingga 4 Mei
- Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang PT AKT di Kalteng
- Enam Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Magetan Ditahan









