JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan dengan diback-up Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berhasil mengamankan OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Rabu (12/7/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun (berdasarkan penghitungan sementara auditor).
“Tersangka OS diamankan karena tidak memenuhi dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar Ketut Sumedana.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Kejagung Sita Lamborghini Hingga 8 Kg Emas terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS
- Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
- Diduga Libatkan Prajurit TNI Aktif, Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi MBG ke JAM PIDMIL
- Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa
- Kuasa Hukum Mantan Hakim PN Denpasar yang Jalani Sidang Perdana di Bandung Yakin Terdakwa Tak Bersalah









