AMBON,MENITINI – Penanganan kasus korupsiĀ oleh aparat penegak hukum terjadi dimana-mana, walau pun begitu kasus ini terus menjalar bagaikan virus. Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial, Fadli Tuarita, diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku.
Diketahui Fadli Tuarita yang saat ini menjabat KPN Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Berdasarkan laporan masyarakat ke Ditreskrimsus.
Dalam laporan itu diduga kuat ada kebocoran pengelolaan anggaran di tahun 2022, 2023 dan termin I tahun 2024.
KPN Tial Fadli Tuarita, diperiksa Penyidik, Senin (18/11/2024) di ruang pemeriksaan Unit 2 Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Maluku.
“Tadi kita telah meminta keterangan dari Kepala Pemerintahan Negeri Tial yang sekarang. Kita mintai keterangan seputar pertanggungjawaban pengelolaan DD dan ADD Negeri Tial,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Hijrah Soumena, S.I.K., M.H, Senin (18/11/2024).
Lebih dari 6 jam penyidik mencecar Fadli Tuarita yang saat ini juga menjabat Camat Salahutu. Dia dicecar seputar pertanggung jawaban pengelolaan DD/ADD tersebut.
Namun saat pemeriksaan hari ini Fadli tidak membawa dokumen laporan pertanggungjawaban pengelolaan DD/ADD di maksud.
Karena itu, penyidik akan kembali menjadwalkan kembali pemeriksaan Fadli Tuarita. Dia juga diminta untuk membawa dokumen lengkap terkait dengan laporan pertanggungjawaban pada pemeriksaan berikutnya.
Dikatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah perangkat pemerintahan Negeri Tial dalam perkara yang sedang dilakukan penyelidikan ini. Surat undangan klarifikasi telat dilayangkan ke para perangkat pemerintahan Negeri Tial.
Hujrah berjanji akan menuntaskan pengusutan perkara dugaan korupsi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses hukum tidak satu orang pun yang kebal hukum. Jika bersalah dan ditemukan cukup bukti perbuatan yang merugikan keuangan negara, pasti akan diproses hukum, tegas melatik tiga dipundaknya itu.
“Ditambahkan, tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. Siapa pun dia. Jika dalam proses ditemukan cukup bukti perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara, pasti kita proses hingga tuntas. Siapa pun dia,” terang Hujrah.
Diketahui, sebelumnya Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Maluku telah memeriksa mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN)Tial Haerudin Tuarita, Senin (11/11/2024) pekan lalu. (M-009)
- Editor: Daton