Datang Dengan Visa Kunjungan, Turis Uzbekistan Justru Pasarkan Properti Ilegal di Bali

AAUK saat akan dideportasi. (Foto: Istimewa)

BADUNG, MENITINI.COM– Datang dengan visa kunjungan, namun aktivitas AAUK (25) ternyata melakukan pemasaran properti secara ilegal menggunakan grup Telegram.

Hal tersebut membuat Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan AAUK dideportasi dari Bali oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (31/5/2024).

AAUK pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2019 dan pernah memiliki KITAS sebagai mahasiswa di sebuah universitas swasta di Denpasar yang telah lulus pada tahun 2023.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan AAUK telah dideportasi ke Tashkent, Uzbekistan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Ia juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA:  Buleleng hingga Nusa Penida Diprakirakan Paling Rentan Kekeringan Saat Kemarau 2026

AAUK terakhir kali masuk ke Indonesia pada 14 April 2024 lalu menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan tinggal di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.  Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” bebernya.

Selama tinggal di Bali, AAUK terlibat dalam aktivitas pemasaran properti secara ilegal menggunakan grup telegram yang ia akui milik temannya, seorang Warga Negara Perancis.

BACA JUGA:  Kapolda Bali Musnahkan Narkoba Rp23,4 Miliar, Klaim Selamatkan 39 Ribu Generasi Muda

Ia kemudian diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada pertengahan Mei 2024 dan yang bersangkutan ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena pendeportasiannya belum dapat dilakukan pada saat itu, AAUK segera diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Pendeportasian AAUK merupakan tindakan wajar demi menegakkan hukum dan ketertiban negara. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing.

“Sebagai seorang pemegang VOA tidak semestinya melakukan kegiatan pemasaran properti di Indonesia,” tegasnya. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top