Dalami Dugaan Korupsi DID Tabanan, KPK Panggil Seorang PNS

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Medcom.id/Fachri)

JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tabanan I Made Seraya hari ini, (11/05/2022). Dilansir dari lamana Medcom.id, Made Seraya dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022) seperti dikutip Medcom.id.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Sejumlah Aset Milik Terpidana Tamron alias Aon dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Eka Wiryastuti dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:  Vonis Banding Kerry Adrianto Riza Diperberat, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Medcom.id
Editor: Ton

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top