Cegah Covid-19, Gubernur Anies Perpanjang Penutupan Obyek Wisata di Jakarta

JAKARTA, MENITINI.COM  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industry pariwisata guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Perpanjangan penutupan ini dilakukan selama 17 hari.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). “Yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020,” demikian bunyi rilis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sudah dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, Sabtu (4/4).

Cucu menambahkan terdapat empat kegiatan usaha yang ditutup, yakni arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga.

BACA JUGA:  Dinas PKP Kabupaten Bangli Tangani Banyaknya Lalat di Objek Wisata Kintamani

Kemudian Gelanggang Rekreasi Olahraga (GOR), Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut, dan Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan. “Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai domi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *