DENPASAR,MENITINI.COM-Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) menggelar operasi penggeledahan narkoba sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Bali. Operasi ini dilakukan pada Senin (3/3/2025), dengan target salah satu rumah residivis narkoba di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar.
Sebelumnya, tim BNNP Bali telah berhasil menangkap tiga tersangka residivis narkoba, yaitu WR (45), SP (51), dan PHS (37). Penangkapan pertama dilakukan terhadap WR di kawasan Ubung, Denpasar, pada Kamis, 8 Januari 2025. Dari tangan WR, yang berperan sebagai pengedar, petugas menyita sabu seberat 45,51 gram yang rencananya akan diedarkan di Denpasar.
Dalam pengembangan kasus, tim BNNP Bali kemudian menangkap SP di daerah Sesetan, Denpasar Selatan. SP diduga berperan sebagai pengendali dalam jaringan ini. Saat ditangkap, SP tengah bersama PHS, yang juga berperan sebagai pengedar. Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 10,52 gram.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., memerintahkan Kabid Pemberantasan, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., untuk melakukan penggeledahan di rumah kos milik SP dan PHS di wilayah Monang-maning, Denpasar Barat, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dalam penggeledahan ini, tim BNNP Bali mengerahkan Unit Satwa K9 serta berkoordinasi dengan kepala lingkungan dan pecalang setempat sebagai saksi. Dari rumah SP, petugas menemukan sabu seberat 1.447,57 gram netto yang disimpan dalam kemasan teh China bermerek Qing Shan. Barang bukti ini ditemukan terkubur di halaman rumah tersangka.
Menurut Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, tersangka SP sudah dua kali terlibat dalam kasus narkotika dan sebelumnya pernah ditangkap oleh BNNP Bali pada 2017. Ia baru bebas dari Lapas pada 2022. Sementara itu, tersangka PHS keluar dari Lapas pada 2021, dan WR bebas pada 2023. Ketiganya dikenal sebagai jaringan peredaran narkoba yang cukup lihai dan memiliki jaringan luas di Denpasar.
“Dengan terungkapnya jaringan ini, kami berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di Bali. Saya juga berharap para tersangka yang merupakan residivis ini mendapat hukuman seberat-beratnya,” tegas Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.