Berkas Lengkap, WNA Pelaku Perampokan Diserahkan ke Kejari Badung

Kedua WNA saat diserahkan ke Kejari Badung. (MENIT/Ist)

BADUNG,MENITINI.COM – Dua warga negara asing (WNA) bernama Gregory Lee Simpson asal Inggris dan Nicola Di Santo asal Italia yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan tak lama lagi duduk di kursi persidangan.

Hal ini setelah pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Badung.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang PT AKT di Kalteng

“Tahap II telah dilakukan dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan dititip di Rutan Polsek Kuta,” kata Kajari Badung Imran Yusuf, Minggu (13/3/2022).

Pelimpahan tahap II dari Polsek Kuta diterima Jaksa Putu Yumi Antari dan Wazir Iman Supriyanto, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung IG Gatot Hariawan.

BACA JUGA:  Atase Kejaksaan KBRI Singapura Jadi Saksi Kasus Duta Palma, Ungkap Proses Penyitaan Aset di Luar Negeri

Dijelaskan oleh Kajari, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalam Nakula, Gang Baik-baik Seminyak, Kuta, Badung, berlangsung, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 03.00 Wita

Iklan

BERITA TERKINI

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

JAKARTA,MENITINI.COM –  Sebagai upaya untuk mewujudkan tempat kerja yang lebih aman di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top