DENPASAR, MENITINI – Majelis hakim kembali menggelar sidang Zainal Tayeb terdakwa kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik berlangsung secara virtual, Selasa (5/10).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini seharusnya menghadirkan saksi korban, Hedar Giacomo Boy Syam. Tetapi, karena Hedar Giacomo masih di Italia, maka majelis hakim yang diketuai, I Wayan Yasa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi lain. “Untuk saksi korban kita jadwalkan pada sidang berikutnya,” tegas ketua majelis, Wayan Yasa seperti dikutip posbali.co.id
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang dikoordinir, Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dewa Lanang Raharja menghadirkan dua orang saksi, Luh Citra dan Kadek Swastika.
Saksi Kadek Swastika staf accounting di perusahaan milik korban Hedar Giacomo membeberkan sejumlah fakta yang menyudutkan terdakwa Zainal Tayeb. Kesaksian Swastika seputar kekurangan luas tanah yang dibeli Hedar Giacomo dari terdakwa Zainal Tayeb.
Dijelaskan saksi, setelah dilakukan pelunasan, dia bersama dua rekannya diminta oleh korban mengecek semua SHM (sertifikat hak milik) yang tertuang dalam akta nomor 33, akta perjanjian kerja sama “Setelah pelunasan, kami diminta untuk mengecek lokasi dari sejumlah SHM yang tertuang dalam akta no 23. Ternyata memang ada kekurangan luas tanah,” ungkap saksi.
Menjawab pertanyaan jaksa, saksi mengatakan, luas tanah yang tercantum dalam akta no 33 seluas 13.700 meter persegi. “Tapi hasil dari pengecekan hanya seluas 8.892 meter persegi,” jawab saksi. Setelah mengetahui perbedaan luas tanah, saksi melaporkan kepada saksi korban.
Menjawab majelis hakim tentang langkah yang dilakukan korban setelah mengetahui perbedaan luas tanah ini, menurut saksi, dirinya hanya mendengar korban sempat melayangkan somasi kepada terdakwa. “Setahu saya isi somasi hanya menanyakan soal luas tanah yang beberda antara hasil pengecekan dengan sejumlah SHM yang ada pada akta No 33,” jelas Swastika.
Tetapi apakah somasi tersebut dijawab Zainal Tayeb, saksi mengaku tidak tahu. Pun saat ditanya apakah setelah itu ada pertemuan atau pembicaraan antara korban dengan terdakwa saksi juga menjawab tidak tahu. Ketika majelis hakim mempertegas dari mana saksi tahu ada selisih luas tanah antara 8 SHM yang tertuang dalam akta No 33 dengan hasil pengecekan, saksi menjawab dirinya tahu karena ikut mengecek ke lokasi. “Saya ikut dalam pengecekan. Kami cek berdasarkan SHM yang ada dan ditemukan adanya selisih,” jawab saksi.
Dijelaskan, dari hasil pengecekan ditemukan ada selisih luas tanah sekitar 4000 meter persegi, tetapi saksi mengaku tidak tahu berapa selisih luas tersebut bila diuangkan. “Saya tahu, harga tanah permeternya yaitu Rp4.500.000 dan sesuai sesuai dalam akta no 33 yang sudah dibayar lunas dibayar korban kepada terdakwa senilai Rp61.650.000.000,” kata saksi.
Menurutnya, adanya pelunasan tersebut karena dirinya yang mengeluarkan semua cek yang digunakan membayar. Awalnya saksi mengatakan ada 9 lembar cek tetapi kemudian diluruskan oleh hakim sesuai berkas ada 11 lembar cek.
Sementara terdakwa Zainal Tayeb saat ditanya apakah ada kesaksian saksi yang tidak benar, menjawab kesaksian saksi yang menyebut pernah bertemu dengannya itu dianggap tidak benar. Namun hal itu langsung diluruskan oleh hakim karena memang dalam kesaksiannya, Swastika tidak pernah mengatakan pernah bertemu dengan terdakwa. “Saksi kan tidak ada bilang bertemu dengan terdakwa. Sementara soal adanya akta induk, hakim juga mengatakan saksi tidak ada membahas soal itu, saksi hanya membahas soal 8 SHM yang ada dalam akta No 33,” jelas hakim.
Sementara saksi Luh Citra yang merupakan konsultan pajak dalam kesaksiannya pada intinya sama dengan yang dijelaskan saksi Kadek Swastika. Selain menjelaskan adanya perbedaan luas tanah antara yang tertuang dalam akta No 33 dan ketika dilakukan pengecekan, saksi juga menjelaskan dirinya pernah diajak korban Hedar Giacomo bertemu terdakwa Zainal Tayeb membicarakan bisnis mereka.poll