Jajaran Bawaslu Bali dalam Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Afirmatif di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (12/3/2023).
Jajaran Bawaslu Bali dalam Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Afirmatif di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (12/3/2023). (Foto: Istimewa)

Bawaslu akan Canangkan Penanganan Pelanggaran Pemilu Yang Afirmatif

DENPASAR,MENITINI.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuat peraturan (Perbawaslu) terkait dengan penanganan pelanggaran Pemilu yang Afirmatif. Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menyampaikan hal tersebut saat Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu Yang Afirmatif Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di Kuta Paradiso, Minggu (12/3/2023).

Menurut Wirka penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menekankan pada cara pengawas Pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga nantinya mengafirmasi terwujudnya keadilan dari Pemilu.

Kata Wayan Wirka, yang juga sebagai koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Bali itu, konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menjadi arah dan strategi divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Pemasangan Baliho Politik di Area Publik Dinilai Mengganggu dan Tak Efektif

“Penanganan pelanggaran yang afirmatif ini merupakan salah satu dari strategi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu dalam memberi keadilan Pemilu,” ujar Wirka dalam kegiatan yang digelar selama 2 hari mulai dari tanggal 12 hingga tanggal 13 maret 2023 ini.

Sejalan dengan yang disampaikan Wirka, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam menyampaikan bahwa konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif ini memang cocok dengan Bawaslu, menurut Radian, Afirmasi dalam konteks penegakan hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian perlakuan khusus dalam rangka menghadirkan kesetaraan dalam mengakses mekanisme hukum Pemilu.

“Afirmatif ini bertujuan untuk memberi kesetaraan untuk semua, dan dalam penegakan Pemilu itu fokusnya kepada perempuan, anak, dan kelompok minoritas,” pungkas Radian. Kegiatan kali ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang didampingi oleh tiga Anggotanya, I Wayan Wirka, I Ketut Rudia dan I Ketut Sunadra, dengan menghadirkan pengampu divisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se- Bali sebagai peserta rapat. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Prabowo Subianto Disambut dengan Karpet Merah tiba di Nasdem Tower

Berita Terkait

Badung Salurkan BKK dan Hibah Rp 32 Miliar di Tabanan

BADUNG,MENITINI.COM-Kabupaten Badung melanjutkan Program Badung Angelus Buana. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pada Senin (29/4/2024) menyerahkan sebesar…

ByByRedaksiApr 30, 2024

Bupati Jembrana Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024

JEMBRANA,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Jembrana menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan Pilkada 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Jembrana…

ByByRedaksiApr 30, 2024

Ketua Golkar Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Badung

BADUNG,MENITINI.COM- Wayan Suyasa – Ketua DPD II Golkar Badung hampir dipastikan menjadi Calon Bupati Badung pada Pilkada serentak 27…

ByByEditorApr 29, 2024

Ketua Golkar Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Badung

BADUNG,MENITINI.COM- Wayan Suyasa – Ketua DPD II Golkar Badung hampir dipastikan menjadi Calon Bupati Badung pada Pilkada serentak 27…

ByByEditorApr 29, 2024