Ayah Kandung Pelaku Pemerkosaan Ditangkap, Begini Kejadiannya

BULELENG,MENITINI.COM-Pria berinisial DPBK, ayah pemerkosa anak kandung yang masih berusia 14 tahun akhirnya ditangkap kepolisian Polres Buleleng. Pria berusia 44 tahun itu ditangkap pada Rabu (6/4/2022).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Sumarjaya menjelaskan, kejadian bejad sang ayang dilakukan pada Sabtu tanggal 26 maret 2022 sekira pkl. 00.30 wita lalu di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Sawan, Buleleng. Saat itu, korban yang sedang sakit sedang tidur di kamarnya. 

“Tiba-toba pelaku datang dan langsung membuka baju korban dengan paksa dan langsung menyetubuhinya,” katanya Jumat (8/4/2022). Saat itu korban tak berdaya karena kalah fisik. Setelah kejadian tersebut pelaku keluar kamar dan tidak lama kemudian korban juga keluar kamar dan  ceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga. 

BACA JUGA:  Kejagung kembali Periksa 2 Saksi terkait Perkara Komoditas Timah

Mendapati cerita tersebut, ibu kandung korban langsung melapor ke Polres Buleleng. “Dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibunya korban sebagai pelapor atas nama IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ) dan pekerja sosial,” tambahnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *