Aturan Perarakan Ogoh Ogoh Membingungkan, Koster Bilang Boleh, MDA Larang

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster

Hal dilakukan karena sudah ada surat edaran dari majelis desa adat di Bali soal larangan pawai ogoh-ogoh menjelang Nyepi karena tingginya kasus positif di Bali dalam dua pekan terakhir sementara perayaan Nyepi tinggal dua pekan lagi. Sementara para Yowana sudah berproses dalam membuat Ogoh-ogoh yang tentu dengan biaya yang cukup besar.

“Jangan bingung. Yang sudah berproses membuat Ogoh-ogoh terus dilanjutkan, dibuat sampai selesai. Jangan berhenti. Masih ada waktu dua Minggu untuk Nyepi,” kata Koster.

BACA JUGA:  Lanjutan Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem

Menurut Koster, yang dilarang itu mengarak Ogoh-ogoh keluar dari banjar atau dari desa Artinya, bila diarak dalam banjar maka hal itu diperbolehkan. Pengarak dibatasi 25 orang, wajib menggunakan masker, dan harus didahului dengan test antigen dengan hasil negatif dan wajib yang sudah dua vaksin. Yowana yang tidak memenuhi unsur tersebut diminta untuk tidak ikut mengarak Ogoh-ogoh walau hanya di depan Banjar.

BACA JUGA:  KPK Tahan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Terkait Dugaan Pemerasan Dokumen Imigrasi

Keputusan yang disampaikan Koster membingungkan para desa adat. Sebab, awalnya Koster sudah merilis pawai ogoh-ogoh dilarang menjelang Nyepi tahun 2022. Majelis Desa Adat Bali juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pawai Ogoh-ogoh dilarang menjelang Nyepi.

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Subianto meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, pada Minggu, 7 Juni 2026.

Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Tabanan

TABANAN,MENITINI.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut disambut meriah oleh para siswa

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top