Aturan Perarakan Ogoh Ogoh Membingungkan, Koster Bilang Boleh, MDA Larang

Hal dilakukan karena sudah ada surat edaran dari majelis desa adat di Bali soal larangan pawai ogoh-ogoh menjelang Nyepi karena tingginya kasus positif di Bali dalam dua pekan terakhir sementara perayaan Nyepi tinggal dua pekan lagi. Sementara para Yowana sudah berproses dalam membuat Ogoh-ogoh yang tentu dengan biaya yang cukup besar.

“Jangan bingung. Yang sudah berproses membuat Ogoh-ogoh terus dilanjutkan, dibuat sampai selesai. Jangan berhenti. Masih ada waktu dua Minggu untuk Nyepi,” kata Koster.

Menurut Koster, yang dilarang itu mengarak Ogoh-ogoh keluar dari banjar atau dari desa Artinya, bila diarak dalam banjar maka hal itu diperbolehkan. Pengarak dibatasi 25 orang, wajib menggunakan masker, dan harus didahului dengan test antigen dengan hasil negatif dan wajib yang sudah dua vaksin. Yowana yang tidak memenuhi unsur tersebut diminta untuk tidak ikut mengarak Ogoh-ogoh walau hanya di depan Banjar.

BACA JUGA:  TNI-Polri di Lamongan Patroli Gabungan, Sambang KPU dan Bawaslu

Keputusan yang disampaikan Koster membingungkan para desa adat. Sebab, awalnya Koster sudah merilis pawai ogoh-ogoh dilarang menjelang Nyepi tahun 2022. Majelis Desa Adat Bali juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pawai Ogoh-ogoh dilarang menjelang Nyepi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *