Aturan Perarakan Ogoh Ogoh Membingungkan, Koster Bilang Boleh, MDA Larang

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster

Hal dilakukan karena sudah ada surat edaran dari majelis desa adat di Bali soal larangan pawai ogoh-ogoh menjelang Nyepi karena tingginya kasus positif di Bali dalam dua pekan terakhir sementara perayaan Nyepi tinggal dua pekan lagi. Sementara para Yowana sudah berproses dalam membuat Ogoh-ogoh yang tentu dengan biaya yang cukup besar.

“Jangan bingung. Yang sudah berproses membuat Ogoh-ogoh terus dilanjutkan, dibuat sampai selesai. Jangan berhenti. Masih ada waktu dua Minggu untuk Nyepi,” kata Koster.

BACA JUGA:  Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang, Tegaskan Indonesia Sedang Bangkit sebagai “Rising Giant”

Menurut Koster, yang dilarang itu mengarak Ogoh-ogoh keluar dari banjar atau dari desa Artinya, bila diarak dalam banjar maka hal itu diperbolehkan. Pengarak dibatasi 25 orang, wajib menggunakan masker, dan harus didahului dengan test antigen dengan hasil negatif dan wajib yang sudah dua vaksin. Yowana yang tidak memenuhi unsur tersebut diminta untuk tidak ikut mengarak Ogoh-ogoh walau hanya di depan Banjar.

BACA JUGA:  Penyidik Kejagung Sita 47 Bangunan, Alat Berat, hingga 60 Ribu MT Batubara Terkait Kasus Tambang Ilegal PT AKT

Keputusan yang disampaikan Koster membingungkan para desa adat. Sebab, awalnya Koster sudah merilis pawai ogoh-ogoh dilarang menjelang Nyepi tahun 2022. Majelis Desa Adat Bali juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pawai Ogoh-ogoh dilarang menjelang Nyepi.

Iklan

BERITA TERKINI

Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin P. Octavianus

Wamenkes Dorong Percepatan Program Penanggulangan TB

JAKARTA,MENITINI.COM –  Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin P. Octavianus, menegaskan pentingnya percepatan implementasi program penanggulangan Tuberkulosis (TB) melalui langkah yang lebih terukur, kolaboratif, dan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top