Raja Amahusu Minta TNI Buktikan Soal Klaim Lahan di Bentas, Papan Petuanan Dipasang

Papan Petuanan Dipasang, Raja Negeri Amahusu, Mezaac Maurits Silooy dan Ketua Saniri Negeri Amahusu, Roberth Silooy.
Papan Petuanan Dipasang, Raja Negeri Amahusu, Mezaac Maurits Silooy dan Ketua Saniri Negeri Amahusu, Roberth Silooy.
AMBON, MENITINI.COM – Ketegangan terkait status kepemilikan lahan di kawasan Bentas, Kota Ambon, kembali mencuat setelah Raja Negeri Amahusu bersama Saniri Negeri mengambil langkah tegas dengan memasang papan pemberitahuan petuanan sebagai penanda wilayah adat. Langkah tersebut bukan sekadar simbolik.
Langkah ini dilakukan untuk mempertegas batas wilayah adat sekaligus merespons klaim kepemilikan lahan yang selama ini mencuat.
Raja Negeri Amahusu, Mezaac Maurits Silooy, yang didampingi Ketua Saniri Negeri Amahusu, Roberth Silooy, mengatakan pemasangan papan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga dan mengamankan wilayah petuanan negeri dari berbagai bentuk klaim maupun penyerobotan.
“Saya disini sebagai Raja Amahusu bersama-sama Ketua Saniri Negeri berupaya bagaimana mengamankan daerah-daerah petuanan negeri,” kata Silooy kepada wartawan di sela-sela kegiatan.
Menurutnya, langkah tersebut juga dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat yang telah lama mendiami kawasan Bentas yang diklaim sebagai bagian dari petuanan Negeri Amahusu.
“Hari ini saya bersama Ketua Saniri Negeri datang untuk memasang tanda-tanda larangan guna mengamankan aset Negeri Amahusu,” ujarnya.
Ia menjelaskan langkah ini berani diambil oleh pihak Negeri Amahusu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon no: 153/Pdt.G/1985/PN AB YO Putusan Pengadilan Tinggi Maluku
Putusan no: 40/PDT/19889/PT. MAL Junto Putusan Mahkamah Agung RI
NO: 3168 K/PDT/1999, Putusan Pengadilan Negeri Ambon
No: 135/Pdt. G/1996/PN.AB. YO Putusan Pengadilan Tinggi Maluku.
Putusan NO: 83/PDT/1997/PT.MAL.YO. Putusan Mahkamah Agung RI
Dan putusan NO: 2133 K/PDT/1999 yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Inkracht van gewijsdezaak).
Silooy juga menanggapi klaim kepemilikan lahan oleh Kodam XV/Pattimura. Ia menegaskan, setiap pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut wajib menunjukkan bukti hukum yang sah.
“Kalau memang TNI mengklaim lahan ini milik TNI, harus bisa dibuktikan kepemilikannya. Kalau tidak bisa dibuktikan, jangan dibilang itu aset TNI,” tegas Raja Amahusu.
Ia menjelaskan, sikap tegas Pemerintah Negeri Amahusu didasarkan pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku hingga Mahkamah Agung RI.
“Putusan-putusan itu yang menguatkan status hukum hak ulayat petuanan Negeri Amahusu,” sebutnya.
Selain pemasangan papan pemberitahuan, Pemerintah Negeri Amahusu juga merespons aspirasi warga Bentas yang meminta adanya tim pengamanan aset adat.
Menurut Silooy, pihaknya telah menugaskan orang-orang tertentu untuk menjaga wilayah petuanan agar terhindar dari penyerobotan.
“Tujuannya agar tidak terjadi penyerobotan yang membuat masyarakat di petuanan Negeri Amahusu menjadi resah,” jelasnya.
Terkait warga yang telah lama menempati lahan di Bentas namun belum memiliki surat hak pakai, Pemerintah Negeri Amahusu berjanji akan menindaklanjuti proses penerbitannya.
“Bagi masyarakat yang berkeinginan memiliki surat tersebut akan ditindaklanjuti. Yang sudah ada juga bisa diperpanjang,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pelepasan hak atas tanah adat, Silooy menegaskan hal tersebut dimungkinkan sepanjang mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku di Negeri Amahusu.
“Itu boleh dilakukan, tetapi harus melalui persetujuan dan sesuai aturan yang berlaku di Negeri Amahusu,” katanya.
Dirinya berharap, agar masyarakat bisa hidup tenang tanpa adanya gangguan dari pihak manapun
Di sisi lain, masukan sejumlah warga yang hadir dalam kegiatan tersebut mengaku selama ini merasa resah akibat adanya klaim dan tindakan yang mereka nilai sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang bermukim di kawasan Bentas.
Warga bahkan menyoroti pernyataan seorang oknum Danramil Nusaniwe yang disebut mengaku sebagai anak adat Negeri Urimessing dan memiliki kewenangan atas kawasan tersebut.
Menurut warga, kondisi itu membuat sebagian masyarakat merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap status tempat tinggal mereka, terlebih setelah muncul papan pemberitahuan yang menyatakan kawasan Bentas merupakan aset milik Kodam XV/Pattimura.
Meski demikian, masyarakat berharap polemik status lahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang mengedepankan kepastian hukum, sehingga warga dapat hidup tenang tanpa dibayangi konflik kepemilikan lahan di kemudian hari.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan status lahan di wilayah Maluku, yang kerap kali bersinggungan antara kepentingan negara dan hak ulayat masyarakat adat. (M-009)
  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Subianto meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, pada Minggu, 7 Juni 2026.

Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Tabanan

TABANAN,MENITINI.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut disambut meriah oleh para siswa

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top