Aturan Perarakan Ogoh Ogoh Membingungkan, Koster Bilang Boleh, MDA Larang

Kemudian setelah para Yowana beraudiensi dan meminta penjelasan Koster, akhirnya Ogoh-ogoh kembali diizinkan untuk diarak walau hanya sebatas di banjar saja.

Sementara Bendesa adat Kedonganan, Wayan Merta mengaku  sulit menyikapi hal tersebut. Sebab aturannya tidak satu kesatuan. Sebelumnya Gubernur Koster memperbolehkan hal tersebut. Kemudian disusul MDA yang kini meniadakan. Belum PHDI yang kemungkinan mengeluarkan statemen serupa.

“Yang mana ini yang kami dengar. Ini kok beda-beda. Saya harap hal ini dapat diberikan informasi pasti, kalau tidak ya tidak. Terus terang hal ini sulit kami sikapi, dan sulit kami menjawab pertanyaan pemuda kami,” tegasnya dikutip Surat Kabar Pos Bali Kamis, (17/2/2022)

Dengan dikeluarkannya SE terbaru dari MDA Propinsi Bali, pihaknya mengaku akan kembali melakukan rapat bersama prajuru, kelian dan para pemangku desa.

BACA JUGA:  Suami Cuti Ketika Istri Melahirkan, Badung Ikuti Ketentuan Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *