Aturan Perarakan Ogoh Ogoh Membingungkan, Koster Bilang Boleh, MDA Larang

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster

Kemudian setelah para Yowana beraudiensi dan meminta penjelasan Koster, akhirnya Ogoh-ogoh kembali diizinkan untuk diarak walau hanya sebatas di banjar saja.

Sementara Bendesa adat Kedonganan, Wayan Merta mengaku  sulit menyikapi hal tersebut. Sebab aturannya tidak satu kesatuan. Sebelumnya Gubernur Koster memperbolehkan hal tersebut. Kemudian disusul MDA yang kini meniadakan. Belum PHDI yang kemungkinan mengeluarkan statemen serupa.

BACA JUGA:  KLH Tetapkan Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah TPST Bantargebang, Tegaskan Penegakan Hukum

“Yang mana ini yang kami dengar. Ini kok beda-beda. Saya harap hal ini dapat diberikan informasi pasti, kalau tidak ya tidak. Terus terang hal ini sulit kami sikapi, dan sulit kami menjawab pertanyaan pemuda kami,” tegasnya dikutip Surat Kabar Pos Bali Kamis, (17/2/2022)

BACA JUGA:  Pemerintah Percepat Proyek PSEL di Tiga Wilayah, Masuk Tahap Implementasi

Dengan dikeluarkannya SE terbaru dari MDA Propinsi Bali, pihaknya mengaku akan kembali melakukan rapat bersama prajuru, kelian dan para pemangku desa.

Iklan

BERITA TERKINI

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

DENPASAR,MENITINI.COM – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Perusahaan ini menyalurkan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top