Aturan Perarakan Ogoh Ogoh Membingungkan, Koster Bilang Boleh, MDA Larang

Sebab statemen desat adat sebelumnya itu didasari atas SE Gubernur Bali dan itu belum ada SE dari MDA Propinsi Bali terbaru. “Kami akan kumpul dulu melaksanakan parum. Nanti ini akan diputuskan bersama dalam parum, agar kami tidak keliru dalam mengambil sikap,” tegasnya.

Pada dasarnya desa adat  selalu mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah. Namun hal itu tentu memerlukan pertimbangan khusus, agar hal itu tidak sampai mencederai semangat para yowana berkreativitas. Sebab dinamika ogoh-ogoh mempengaruhi psikis para yowana, yang memiliki animo tinggi melaksanakan kegiatan tersebut. Terlebih hal itu sudah 2 tahun tidak dilaksanakan dan tentunya mereka merindukan hal itu. M006/M003

BACA JUGA:  Dua ASN Terbaik Dari Badung Wakili Bali di Ajang Nasional Anugerah ASN 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *