logo-menitini

Artis Sinetron Jadi Tersangka di Bali Gara-Gara Tiga Batang Coklat 

MORGAN
Johamen Donades Purba (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jamien Ginting (kiri) (Foto M-007)

DENPASAR,MENITINI.COM-Diduga menganiaya mantan istrinya Caroline Melo, artis senior Johamen Donades Purba atau lebih dikenal Johan Morgan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan. Penetapan itu dilakukan oleh Mapolres Badung sesuai dengan pasal 352 ayat 1 KUHP

Diceritakannya saat ditemui di Denpasar, pria berdarah Batak itu dituduh melakukan Penganiayaan karena masalah sepele. 

BACA JUGA:  Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan, Kerugian Negara Rp4,1 Triliun

Berawal pada Selasa tanggal 2 November 2021 jam 12.00 wita lalu. Saat itu Morgan berniat menemui anak dari hasil pernikahannya dengan Caroline di SD Lentera Kasih jl.Gunung Salak no.88 Banjar Abasan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>