logo-menitini

Anggota Polisi Polda Bali Didorong Oleh WNA Saat Tilang

wna1
Screenshoot video Polisi didorong WNA saat ditilang.

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang anggota polisi dari Polda Bali bernama Aiptu Puji Santoso didorong oleh seorang WNA yang belum diketahui identitas lengkap dan asalnya. Video itu beredar luas di platform media sosial dan sangat viral sehingga wibawa hukum di Indonesia sungguh tercoreng. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023) membenarian jika yang didorong itu adalah anggota dari Polda Bali yang sedang bertugas. Ia menanggapi jika memang benar kejadian tersebut viral di Medsos, pada senin tanggal 18 september 2023, sekitar sejak pukul 14.00 Wita. Padahal kejadiannya bertempat di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jl Sunset Road Kuta Badung.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: M-009)

“Betul, bahwa yang dalam video itu anggota kami yang tadi sedang bertugas untuk mengatur lalulintas yang sangat macet,” ujarnya. 

BACA JUGA:  Polda Bali Gelar Security Fun Run, Perkuat Sinergi Satpam dan Masyarakat

Setelah viral, pihaknya langsung cek and ricek. Berdasarkan laporan, kejadian berawal dari ditemukan ada WNA atau bule  mengendarai sepeda motor yamaha N’Max No Pol 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jl Sunset Road Kuta. Dan yang dibonceng juga WNA tidak menggunakan helm. Kemudian personel yang jaga untuk mengatur lalulintas (Turlalin) saat itu Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara. Karena ada penumpang yang tidak menggunakan helm maka petugas langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut dan dibawa ke pinggir selajutnya  dihentikan di depan Pos Polisi  Sunset Road Kuta.

Kemudian Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat – surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat surat kelengkapan  berupa SIM dan STNK. “Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso,” ujar Jansen.

BACA JUGA:  Kepala Badan Pemulihan Aset Tinjau Langsung Mobil Supermewah Sitaan, Pastikan Nilai Aset Negara Terjaga

Kemudian Aiptu Nyoman Siki Asmara  melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut. Bahwa mengendarai sepeda motor wajib di Indonesia wajib mematuhi aturan lalulintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM. “Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Siki Asmara,” ungkap Jansen.

Ia berjanji akan menindak lanjuti kasus ini ke Imgrasi. Tujuannya agar kasus ini mendapat penanganan serius dari Imigrasi. “Kalau pelanggaran hukum memang ringan, tetapi WNA harus patuh pada hukum Indonesia. Dan ini Imigrasi yang punya kewenangan untuk menindak,” ujarnya. (M-007)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali